Bolos dan Pilihan Bebas untuk Belajar

January 2nd, 2007 by wiwikbudiwasito

Bolos dan Pilihan Bebas untuk Belajar

Oleh : Wiwik Budi Wasito*

Di saat sebagian besar siswa sekolah sedang melakukan “pergulatan” intelektual di dalam kelas, beberapa gerombol rekan-rekannya berseragam SMP dan SMA, justru tampak bersendagurau riang di suatu warung kopi sambil mengenduskan asap rokok, tepat di saat orang tua mereka membanting tulang mencari segenggam rupiah untuk membiayai sekolahnya.

Bolos sekolah. Tampaknya telah menjadi fenomena yang tak lekang oleh zaman. Di antara sidang pembaca, mungkin pernah punya pengalaman serupa walau tak persis sama dengan kejadian di atas, sebagaimana yang juga pernah dialami oleh penulis.

Banyak sekali alasan yang menyertai aktifitas bolos. Seperti, ikut-ikutan teman, bosan atau tidak suka dengan suasana belajar, bahkan bolos dijadikan simbol bahwa kita (pelajar) telah cukup dewasa untuk menjadi diri sendiri dan tahu apa yang terbaik menurut kita. Salah satunya dengan menunjukkan berani bolos.

Bagi kita yang sadar dan paham akan pentingnya meraup segenap ilmu dan pengetahuan, maka, bolos sekolah untuk menghabiskan waktu efektif dan produktif, tentu bukanlah pilihan. Roda waktu tak dapat diulang untuk mengganti setiap detik kesempatan yang harus terbuang hambar oleh aktifitas yang merugi (salah satunya, hura-hura dan merusak raga dengan merokok).

Telah banyak cara dilakukan untuk mengatasi kenakalan pelajar ini. Mulai dari berbagai bentuk hukuman pendisiplinan di sekolah hingga razia yang dilakukan oleh petugas secara berkala (kala razia, kala tidak). Namun semua hal itu tampaknya tidak membuat mereka jera. Justru, jiwa muda yang cenderung memberontak dan dahaga atas pencarian jati diri, merasa tersulut untuk melakukan hal yang kontraproduktif.

Sesungguhnya, kita tidak boleh terlalu permisif atau menganggap biasa fenomena ini, hanya karena selalu terjadi dari generasi ke generasi. Justru, sebisa mungkin mulai sekarang kita harus meminimalisir tradisi buruk yang telah akut ini. Caranya?

Dengan menanamkan rasa tanggung jawab. Menurut penulis merupakan kunci untuk membuka pintu akal sehat generasi muda. Namun, upaya ini tidak bisa digantungkan begitu saja pada pundak tanggung jawab salah satu pihak, melainkan, menjadi tanggung jawab bersama, baik si pelajar, keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah.

Mengapa tanggung jawab ? karena, tanpa mengenal tanggung jawab, setiap orang cenderung akan berbuat semau gue, dan tidak akan memahami hakikat perimbangan kewajiban dan hak yang harus dipenuhi di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, sekaligus bernegara.

Tanpa bermaksud menggurui, penulis ingin mengajukan beberapa hal yang sekiranya bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh para pihak yang terkait dengan masalah pendidikan, berdasarkan pengalaman penulis. Pertama, dulu, selama menjadi pelajar, jarang sekali penulis temui Guru yang bisa menjalankan perannya sebagai pembimbing hidup. Kebanyakan dari mereka hanya melaksanakan tugasnya mengajar mata pelajaran. Itu saja,…kemudian pulang.

Peran Guru yang digugu omongannya dan/atau dapat ditiru tindak tanduk-nya, hampir jarang ditemui. Sedikit sekali Guru yang mau berpesan, bertutur dan memberi contoh pada muridnya, bahwa untuk menjadi manusia unggul, setiap insan harus mengerti dan mampu menyandang tanggung jawab, khususnya sebagai generasi penerus bangsa.

Jangankan omong tanggung jawab, terkadang murid pun tidak benar-benar tahu, buat apa mereka sekolah? karena, yang tertanam di otaknya hanyalah, mereka wajib pergi sekolah, dan belajar sesuatu yang terkadang mereka juga tidak paham, apa faedah yang akan didapat dari pelajaran itu, dan peran apa yang akan mereka lakoni nantinya dari segenap ilmu pengetahuan yang mereka peroleh. Setelah lulus, memperoleh secarik ijasah, kemudian….entah.

Beruntung bagi pelajar yang masih punya orang tua peduli anak, sehingga masih bisa memberi pertimbangan apa yang harus mereka lakukan selepas sekolah. Tetapi, ada juga dari mereka yang tidak beruntung, hingga harus kelimpungan setelah lulus karena tidak tahu harus berbuat dan berperan sebagai apa. Tanggung jawab apa kira-kira yang harus mereka emban ini?

Sedangkan pemerintah, tampaknya selama ini hanya berkubang pada masalah pergantian kurikulum yang memusingkan semua pihak terkait (terutama masyarakat dan Guru) gara-gara konsep pendidikan yang tak pernah membumi dan jelas visi-misinya, meski telah ditulis secara ideal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Disadari atau tidak, paradigma pendidikan di tanah air selama ini, sepertinya hanya diarahkan untuk mencetak pekerja-pekerja teknis-matematis. Murid dididik untuk mengasah kemampuan otak kiri, untuk membentuk pola kerja mekanik selayaknya robot. Murid dipaksa menghafal banyak hal, tapi jarang diajak bernalar tentang segala hal, untuk memancing keluarnya ide-ide kreatif. Meskipun, pada petunjuk ajar, Guru juga diharuskan menumbuhkan aspek-aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik peserta didik.

Melihat kemunduran di era yang semakin maju ini, maka, sekarang, sudah saatnya bagi pemerintah untuk lebih memusatkan perhatian, untuk tidak hanya berusaha mencetak generasi yang pintar semata, tapi juga harus cerdas dan bertanggung jawab. Caranya ?

Pemerintah harus mau mengambil langkah berani dengan membuat kebijakan baru, yang memungkinkan murid memperoleh kebebasan untuk memilih mata pelajaran apa yang mereka suka dan ingin kuasai, atau yang penulis sebut: pilihan bebas untuk belajar.

Terbaca radikal atau tidak masuk akal?…. mungkin. Tetapi, hal ini patut dicoba, sebagaimana yang telah dilakukan di banyak negara maju. Mereka membuat model sekolah privat tetapi legal (diakui negara), yang membebaskan murid memilih sendiri pelajaran apa saja yang mereka inginkan. Dan mereka pun bisa belajar di rumah sambil dididik oleh Guru di bidangnya. Nantinya mereka juga akan menempuh proses ujian resmi dari negara sesuai dengan mata pelajaran yang digeluti, untuk memperoleh sertifikat.

Meski tidak harus dalam bentuk sekolah privat, dalam sekolah umum pun, kebijakan membebaskan siswa untuk memilih sendiri mata pelajarannya, pendapat penulis, sangat berpotensi untuk mengurangi peluang bolos sekolah sebagaimana yang selama ini menjadi bentuk pemberontakan terhadap sistem dan cara belajar yang menjemukan dan terkesan memaksa, serta membebani itu. Siapapun, akan enggan beranjak dari tempatnya ketika telah terpaku dengan hal-hal yang diminati.

Selain dukungan bimbingan dari orang tua dan Guru, dengan diberinya pilihan bebas bagi setiap siswa untuk menentukan sendiri pelajaran apa yang ingin dikuasai, diharapkan akan menjadikan mereka lebih bertanggung jawab atas pilihan yang dibuatnya sendiri. Karena, pada dasarnya mereka paham dan tahu betul, apa yang mereka pilih dan konsekuensi apa yang akan mereka hadapi. Tentunya, itupun setelah ada penjelasan yang obyektif dari para pihak yang lebih dulu paham akan fungsi dan manfaat dari tiap-tiap mata pelajaran.

Maka, selamat membaca, selamat belajar, dan selamat menekuni hal apapun yang pembaca minati, tentunya dengan penuh tanggung jawab.

*Penulis adalah Alumnus SMUN 2 Pare-Kediri dan S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

 

Kuasa Hukum Sebatas Slogan

November 30th, 2006 by wiwikbudiwasito

                 Kuasa Hukum Sebatas Slogan

Wiwik Budi Wasito*

“ Biarpun langit runtuh keadilan harus ditegakkan “

Kalimat di atas pernah terpampang besar di atas spanduk putih yang terbentang di halaman parkir Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya. Namun kalimat tersebut menyisakan pertanyaan sekaligus kerisauan, apakah slogan itu hanya sebagai retorika belaka ataukah akan ada konsekuensi riil yang mengikutinya, yaitu tegaknya keadilan?

Salah satu permasalahan yang muncul saat ini adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum sudah sedemikian lemah, karena keadilan dari dulu hingga sekarang masih malu-malu untuk menampakkan supremasinya. Sebagai contoh, keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa Akbar Tanjung, ketidakjelasan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di tanah air, terputusnya proses peradilan terhadap mantan presiden Soeharto, hingga  semakin sulitnya masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan pembela di pengadilan dengan alasan semakin bangkrutnya Lembaga Bantuan Hukum semakin menambah surut kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan keadilan.

Sayangnya, penanaman dan pemberlakuan nilai keadilan itupun tidak hadir di dalam kehidupan akademis di FH Unair yang telah membentangkan slogan itu. Materi perkuliahan yang diajarkan pun masih sebatas belajar membaca apa yang dikatakan undang-undang secara letterlijk-positivistik, jauh dari usaha pembacaan secara kritis-komprehensif dan berpegang pada nilai-nilai keadilan. Selain itu, beberapa dosen lebih mengajarkan penampakan luar dengan mengedepankan formalitas belaka berupa gaya berpakaian parlente tanpa adanya usaha memperbaiki kondisi psikis-internal mahasiswa dengan dialektika wacana di seputar permasalahan hukum dan program edukasi moral yang berkualitas bagi pengembangan mental generasi penerus.

Alih-alih mengembangkan diskursus idealisme hukum dengan filosofi keadilannya, untuk menjawab problema riil atas aplikasi peraturan di luar saja, para praktisi akademis (mahasiswa dan dosen red.) justru mengalami kesulitan karena pembelajaran selama ini masih terjebak, terbelenggu dan terbentur oleh serangkaian kalimat yang telah dilegalkan oleh penguasa (teks undang-undang). Lebih mengenaskan lagi, muncul ketakutan dan rasa sungkan dalam moment perkuliahan untuk membuka forum rembug (diskusi red.) untuk sekedar mengeksplorasi atau bahkan mencoba menemukan solusi cerdas terhadap problematika hukum yang hidup di masyarakat. Maka dari itu, sampai sejauh ini slogan di atas hanya menjadi pemanis halaman parkir saja.

Untuk menjawab keraguan dan segala macam permasalahan diatas maka kita harus menggali lagi nilai – nilai yang ada dan hidup dalam hukum.

Nilai dasar Hukum

            Radbruch membagi nilai dasar hukum menjadi tiga bagian, yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian hukum. Dan ketiga-tiganya berisi tuntutan yang satu dengan lainnya mengandung potensi untuk bertentangan. Pertama, keadilan sebagai nilai ideal-filosofis dari hukum dan juga menjadi dambaan bagi setiap insan khususnya yang berperkara kemungkinan besar akan kontraproduktif dengan kepastian hukum. Nilai vonis yang diberikan hakim seringkali tidak sebanding dengan nilai keadilan yang dituntut. Bila ingin mengedepankan keadilan, menurut penulis, para pengadil tidak cukup hanya mengandalkan teks peraturan perundang-undangan saja. Di sini, para pengadil juga dituntut untuk menemukan sendiri takaran keadilan yang dianggap adil oleh para pihak yang berperkara berdasarkan konteks peristiwa.

Kedua, nilai kegunaan atau nilai sosiologis yang berhubungan dengan penerapan hukum. Hal ini bersangkutpaut dengan efektifitas suatu peraturan yang berlaku. Apabila suatu aturan disahkan namun tidak memiliki implementasi yang efektif di masyarakat, maka tidak akan tercipta suatu kepastian hukum karena peraturan hanya menjadi ”macan kertas” saja. Terlebih lagi apabila peraturan tersebut hanya diberlakukan bagi masyarakat yang termarjinalkan dan tidak berdaya karena keterbatasan kapital, sosial dan ekonomi sedangkan bagi mereka yang berkuasa dan bermodal besar dengan seenaknya bisa berkompromi dengan hukum, maka akan semakin menambah luka keadilan dan mencoreng kekuatan kepastian hukum.

Ketiga, Kepastian Hukum. Bila hal ini dikedepankan, kemungkinan konsekuensi yang akan terjadi adalah tersisihnya keadilan yang ingin diraih. Namun, hal ini juga berkait erat dengan equality before the law. Bila asas ini tidak diterapkan maka nilai kepastian hukum itu sendiri akan hilang.

            Berdasar dari ketiga hal diatas, para praktisi akademis ilmu hukum khususnya di FH Unair seharusnya bisa memetakan permasalahan mendasar dalam penegakan hukum dan untuk kemudian menyajikannya secara arif dan kritis ke dalam bilik-bilik interaksi intelektual. Akan lebih lengkap lagi bila hal ini dapat diimplementasikan dalam kurikulum yang terkonsep dengan jelas dan kemudian diusung ke dalam forum perkuliahan yang dialogis-partisipatoris dengan sama sekali tidak mengedepankan arogansi keilmuan.

            Dari hal di atas, dapat kita tarik pelajaran untuk tidak sekedar memakai slogan dengan kalimat-kalimat “indah” sebagai aksesoris semata, namun juga harus diiringi aksentuasi nyata sehingga tidak menjadi hipokrit. Ataukah mungkin pihak fakultas hukum memang sengaja memilih kalimat indah di spanduk itu hanya untuk menambah keindahan halaman parkir fakultas hukum saja, sehingga setiap orang yang membacanya menjadi terlena dalam indahnya utopia dan untuk kemudian: kosong!

*Pernah aktif sebagai pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) EKSëKUSI FH Unair. (Tulisan ini telah dirubah oleh penulisnya sendiri setelah sebelumnya pernah dimuat dalam salah satu edisi majalah EKSëKUSI )

   

Memprioritaskan Pendidikan Gratis

November 29th, 2006 by wiwikbudiwasito
Kamis, 20 Jan 2005,
                                        Memprioritaskan Pendidikan Gratis
 
 
Oleh Wiwik Budi Wasito *
 
 
Setelah
gelombang tsunami menyapu bersih hampir seluruh wilayah Banda Aceh dan
sebagian Sumatera Utara, kini saatnya bagi segenap warga bangsa
bahu-membahu membersihkan puing-puing yang berserakan, membangun
kembali segala fasilitas fisik yang telah hancur, dan menata serta
memfungsikan kembali social tools yang sempat terhenti akibat bencana.
Salah satunya adalah menghidupkan kembali lembaga pendidikan yang
terhenti akibat bencana itu.
 
Meski gelombang tsunami
telah memorak-porandakan 700 lebih bangunan sekolah dan menghanyutkan
1.700 lebih guru, saat ini terasa urgen segera mengaktifkan kembali
kegiatan belajar yang telah terhenti sekitar empat pekan. Sebab,
beberapa bulan ke depan, dunia pendidikan formal di Indonesia akan
mengadakan hajatan nasional, yaitu ujian akhir nasional bagi siswa
sekolah dasar, menengah, dan atas tingkat akhir. 
 
Tentunya, kita semua
juga tidak menginginkan generasi-generasi muda Aceh dan Sumatera Utara,
yang selamat dari terjangan tsunami, tertinggal pendidikannya dari
peserta-peserta didik di wilayah lain. Sebab, mereka mempunyai hak sama
untuk dapat mengenyam pendidikan yang layak.
 
Apalagi, saat ini,
pemerintah Provinsi NAD melalui Dinas Pendidikannya telah menetapkan
bahwa kegiatan belajar harus dimulai pada 26 januari 2005. Sementara
itu, Dinas Pendidikan Provinsi NAD baru bisa menyediakan kebutuhan alat
tulis untuk sekitar 50.000 siswa dan 70.000 siswa lainnya masih harus
menunggu. 
 
Maka (lagi-lagi), hal
itu menjadi tugas pemerintah, terutama pusat, yang saat ini telah
membentuk Badan Otoritas Khusus (BOK) di Aceh menggantikan Bakornas
untuk merehabilitasi Aceh, mengoordinasikan, dan mewujudkan
terselenggaranya kegiatan belajar di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Dalam waktu singkat, pemerintah harus bisa menyediakan sarana dan
prasarana yang bersifat temporal dan darurat bagi proses
belajar-mengajar di NAD.
 
Ke depan, dengan
dimulainya kembali proses belajar-mengajar di wilayah NAD, itu
(seharusnya) sekaligus dijadikan tonggak bagi terselenggaranya janji
pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan gratis, terutama bagi anak
usia 7-15 tahun, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 pasal 6 ayat (1)
juncto pasal 11 ayat (2).
 
Jauh-jauh hari
sebelumnya, sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah
dalam preambul UUD 1945 telah mencantumkan cita-cita negara, yang salah
satunya "?mencerdaskan kehidupan bangsa,?". Kemudian, yang terderivasi
dalam UU Sisdiknas adalah kewajiban bagi pemerintah pusat dan daerah
untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi.
 
Terutama bagi peserta
didik di wilayah NAD, cita-cita dan janji pemerintah yang secara
eksplisit tertulis dalam UU Sisdiknas tersebut harus dilaksanakan.
Sebab, banyak di antara generasi muda itu yang telah kehilangan sanak
famili dan harus hidup sebatang kara serta belum memiliki orang tua
asuh. Karena itu, mereka tidak mungkin bisa memenuhi keperluan dana
pendidikannya sendiri.
 
Dengan memanfaatkan
segala macam bantuan yang telah diterima baik dari dalam maupun luar
negeri, seperti santunan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Rp 52 juta serta bantuan dana dari Education International (organisasi
pendidikan dunia) USD 10.000, pemerintah wajib menjadikan kegiatan
pendidikan sebagai salah satu prioritas untuk segera dipulihkan,
termasuk jaminan terselenggaranya pendidikan gratis bagi anak Aceh.
Sebab, hal itu menyangkut masa depan (jangka panjang) rakyat Aceh yang
perlu membangun kembali wilayahnya yang telah hancur berserakan secara
fisik dan sosial.
 
Pelaksanaan janji
tersebut tidak bersifat sementara melainkan untuk seterusnya, yang
mencakup generasi-generasi Aceh mendatang. Untuk merealisasikan serta
menjamin dan melindungi hak peserta didik NAD itu, pemerintah harus
membuat payung hukum berupa peraturan yang bisa berwujud perpu sebagai
pengganti UU karena sesuai sifatnya yang berada dalam keadaan memaksa
dan menuntut segera dilaksanakan. 
 
Dengan perpu itu,
pelaksanaan di lapangan diharapkan bisa lekas efektif. Sebab, substansi
dalam peraturan tersebut akan secara jelas menginstruksikan segenap
pihak yang terlibat dan berwenang untuk segera merealisasikan
pendidikan gratis bagi anak-anak korban bencana tsunami.
* Wiwik Budi Wasito, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
(Tulisan ini pernah dimuat di Harian Umum Jawa Pos)
 

Wisata Sejarah Kota sebagai Penyelamat Ikon Surabaya

November 29th, 2006 by wiwikbudiwasito

Wisata Sejarah Kota sebagai
Penyelamat Ikon Surabaya

Oleh : Wiwik Budi Wasito*

 

Berkat perlawanan heroik nan
gigih yang ditunjukkan arek-arek Suroboyo
pada 10 November 1945, Kota Surabaya sekarang berpredikat sebagai kota pahlawan. Pertanyaannya, sudahkah arah
pembangunan kota Surabaya
selama ini, berjalin kelindan dengan seksama antara usaha mencapai modernitas
sekaligus mempertahankan ikon sebagai kota
pahlawan?

 
Ikon

Ikon merupakan gambaran yang diciptakan setiap orang dalam dunianya sendiri
(Mary F. Rogers: 1999). Selain egalitarian, salah satu persepsi orang akan
Surabaya sebagai ikon kota pahlawan, tentunya, akan terinterpretasi melalui
saksi bisu sejarah berupa bangunan-bangunan peninggalan pemerintah kolonial
maupun leluhur, yang berdiri kokoh di beberapa bagian sudut kota.

Para veteran pejuang nantinya pun akan lekang dimakan usia dan hanya
mewariskan cerita perlawanan heroik atas kolonialisme kepada anak-cucu. Tetapi,
bukti-bukti sejarah yang tak akan lekang dimakan waktu, justru terdapat pada bangunan-bangunan
bersejarah yang tak akan lelah “bercerita” sepanjang masa. Itupun dengan
syarat, masyarakat dan pemkot Surabaya bersedia melestarikannya.

Namun, bila menilik hasil pembangunan yang telah dicapai hingga saat ini,
tampaknya pemkot Surabaya lebih banyak mengedepankan sisi modernitas saja. Hal
ini terbukti dengan semakin banyaknya gedung-gedung modern yang berdiri kokoh
mengangkang, dan bahkan menindih berbagai ikon sejarah kota Surabaya.

Sebagai contoh, raibnya pasar Wonokromo berganti dengan Darmo Trade Center
(DTC), runtuhnya sebagian bangunan stasiun Semut yang rencananya akan berganti
dengan bangunan rumah-toko (Ruko), serta semakin menjamurnya bangunan-bangunan
modern yang bahkan beberapa diantaranya masih terbengkalai.

Atas nama modernitas dan investasi, tampaknya pemkot Surabaya lebih
mengedepankan kepentingan kapitalis semata. Sehingga, kehadiran peraturan
daerah (perda) No. 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau
Lingkungan Cagar Budaya, sepertinya hanya menjadi “macan kertas” saja, karena
pemkot Surabaya tidak pro-aktif dan konkrit dalam menegakkan aturan tersebut.
Sebagai contoh, pemkot hingga kini belum merealisasikan bantuan perawatan dan
kompensasi bagi pemilik bangunan tua. (KOMPAS, 15/03/06)

 
Wisata Sejarah Kota

Selain merealisasikan penegakan perda di atas, upaya penyelamatan ikon
sejarah dan budaya kota Surabaya ini sebenarnya bisa dilakukan oleh pemkot
Surabaya melalui kegiatan pariwisata dengan menyelenggarakan program paket
wisata sejarah kota.

Selain sebagai kota bisnis, Surabaya sebenarnya juga menyimpan potensi
besar untuk menjadi kota wisata sejarah. Karena, banyak sekali bertebaran
lokasi-lokasi bersejarah di sini. Sebut saja, pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan
religi Sunan Ampel, kawasan Museum Kota, Jembatan Merah, kediaman H.O.S.
Cokroaminoto, dan masih banyak lagi.

Pemkot Surabaya sebenarnya bisa menoleh ke daerah istimewa Yogyakarta.
Ketika penulis berkesempatan berwisata ke kota Gudeg itu, penulis dan rombongan
“disambut” dengan adanya paket wisata yang dilengkapi pula dengan pemandu
wisata, yang siap mengantarkan wisatawan berkeliling Yogyakarta mengunjungi
berbagai tempat bersejarah di kota itu, seperti Keraton hingga Borobudur.

Pemkot Surabaya melalui Dinas Pariwisatanya seharusnya juga bisa mengemas
secara apik kegiatan paket wisata sejarah
kota Surabaya, seperti yang dilakukan pemda Yogyakarta. Selain menghibur,
program ini juga bertujuan untuk turut serta melestarikan pengetahuan dan
nilai-nilai historis kota Surabaya.

            Sebagai contoh, peristiwa heroik
Surabaya 10 Nopember 1945. Bila pemkot jeli dan kreatif, sebenarnya juga bisa
dikelola untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya, dengan cara membuat
paket wisata perjuangan untuk mengenang perlawanan kolonialisme di Surabaya, dengan
mengunjungi lokasi-lokasi dan gedung-gedung bersejarah yang telah menjadi saksi
bisu perlawanan, tetapi masih sanggup “bercerita” itu. Tentunya kegiatan ini nantinya
akan didampingi pemandu wisata yang paham betul sejarah perlawanan itu. Darimana
nantinya sumber daya manusianya ? yang paling kompeten, tentunya dari mereka
yang saat ini menuntut ilmu di berbagai perguruan tinggi yang membuka program studi
ilmu sejarah.

Dengan adanya program ini, maka, modernitas sebenarnya tidak mewajibkan
hilangnya warisan nilai-nilai budaya bangsa. Dan diharapkan, pemkot Surabaya
nantinya juga tidak harus terlalu menggantungkan PAD hanya dari investasi
kapitalis besar yang cenderung menghadirkan gaya hidup modern-konsumeris yang absurd, yang berpotensi besar merusak
tatanan budaya luhur bangsa.

Apabila pemkot Surabaya mampu mempertahankan ikon budaya dan sejarah kotanya
ini, maka kota Surabaya tidak perlu melepas predikatnya sebagai kota Pahlawan.
Selain itu, disadari atau tidak, program wisata kota ini tentunya bisa semakin
menumbuhkan rasa bangga pada masyarakat Surabaya sendiri, serta menghindarkan
mereka menjadi masyarakat yang ahistoris.
Apalagi, bila masyarakat juga diajak berperan serta menyukseskan program wisata
sejarah kota ini, tentunya sangat berpotensi melahirkan lahan kerja baru, yang
saat ini terasa sulit tercipta.

Tidak hanya Surabaya, daerah lain di Jawa Timur pun – dengan karakteristik
budaya dan sejarahnya masing-masing – bisa membuat program yang sama. Maka,
”Jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jas merah)”, demikian kurang-lebih kata sang
Proklamator, Bung Karno.

* Penulis adalah alumnus S1 FH
Univ. Airlangga. Pemerhati sejarah. Aktif di forum lintas studi Jojoran Circlë, Surabaya.  (Tulisan ini merupakan versi asli dari artikel yang  pernah dimuat  di  Koran Kompas Jatim, April  2006)